Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Merespons tuntutan tersebut, Tom Lembong menyampaikan keterkejutan dan kekecewaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, usai persidangan. “Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong.
Menurut Tom Lembong, surat tuntutan jaksa seolah hanya menyalin isi surat dakwaan. Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta krusial yang terungkap melalui keterangan saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah berlangsung setidaknya 20 kali. “Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya, menunjukkan rasa tidak percayanya.
Selama dua jam sidang pembacaan tuntutan, Tom Lembong mengaku terus mencari-cari penyesuaian atau perubahan dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan. “Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya penuh tanya.
Tom Lembong juga menegaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, selalu datang tepat waktu, dan menyanggupi pemeriksaan pihak kejaksaan hingga larut malam. Namun, ia merasa kecewa karena sikap kooperatifnya itu tidak diperhitungkan. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya, menyerahkan penilaian kepada publik.
Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Oleh karena itu, jaksa meyakini terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Kerugian negara tersebut antara lain timbul karena penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Tom Lembong adalah sikapnya yang tidak menunjukkan penyesalan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan bagi jaksa adalah Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Tinggalkan Balasan