Kasus memilukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 11 tahun kembali mencuat di Jatiuwung, Tangerang. Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden sodomi tersebut.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, pada Senin (16/6). Pelaku A kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kompol Rabiin menjelaskan, insiden tragis ini bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Memanfaatkan momen tersebut, pelaku A kemudian mengiming-imingi korban dengan penawaran menggiurkan: mendapatkan top up gratis senilai Rp 100 ribu, dengan syarat mau diajak ke toilet minimarket.
Tergiur oleh janji tersebut, bocah malang itu menuruti permintaan pelaku dan kemudian mengalami sodomi di dalam toilet. Tak lama berselang, korban merasakan trauma mendalam dan akhirnya memberanikan diri menceritakan insiden pilu yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban segera bertindak, dan pelaku A berhasil ditangkap oleh warga sekitar, bahkan momen penangkapan ini sempat viral. Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan