Surpres Dubes DPR: Komisi I Ungkap Proses Penetapan, Apa Saja?

Surpres Dubes DPR: Komisi I Ungkap Proses Penetapan, Apa Saja?

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Utut Adianto, menguraikan secara rinci mekanisme penetapan duta besar (dubes) di Indonesia. Proses penunjukan diplomat tertinggi ini, menurut Utut, melibatkan serangkaian tahapan krusial, salah satunya adalah tahapan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPR.

Utut menjelaskan bahwa rangkaian proses ini diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah oleh pimpinan DPR. “Misalnya kamu jadi dubes di Irak, kamu dari pemerintah presiden bersurat ke pimpinan DPR ke ketua DPR, pimpinan, dari mereka dibacakan, dan ada bamus terus dibacakan,” papar Utut kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7).

Setelah surat dibacakan dan melalui proses di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pimpinan DPR kemudian menugaskan komisi terkait untuk membahas serta melakukan fit and proper test terhadap calon duta besar. Tahapan ini merupakan inti dari evaluasi calon dubes di parlemen, memastikan mereka memiliki kapabilitas yang memadai.

Apabila tahapan fit and proper test telah rampung dan disetujui oleh DPR, Ketua DPR akan kembali bersurat kepada Presiden untuk menyampaikan hasil tersebut. Dari Presiden, urusan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Luar Negeri, yang kemudian akan meneruskan proses akreditasi kepada negara tujuan. “Dari presiden dikasih menlu. Menlu dikasih ke negara akreditasi, mereka setuju apa enggak disana,” jelas Utut lebih lanjut, menekankan pentingnya persetujuan dari negara penerima.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi I DPR secara spesifik diberi mandat untuk melakukan fit and proper test duta besar. Utut menyatakan komitmennya untuk memproses penunjukan dubes ini secara cepat begitu penugasan dari pimpinan DPR diterima. “Konsep orang seperti saya semua itu kita permudah karena ini kan buat berbangsa dan bernegara,” tutupnya, menunjukkan dedikasi untuk kelancaran proses demi kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *