Pinjol Ilegal 2025- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Bagi Anda yang berencana meminjam dana dari platform pinjaman online (pinjol) atau *financial technology* (fintech) *peer to peer* (P2P) *lending*, ada informasi penting yang perlu diperhatikan. Debitur atau peminjam wajib lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dahulu dikenal dengan sebutan BI Checking. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lantas, apa saja daftar pinjol legal OJK pada Juni 2025 yang bisa menjadi pilihan aman?
OJK semakin memperketat pengawasan terhadap industri *fintech P2P lending*. Mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor SLIK. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan manajemen risiko di sektor *fintech lending*.
“OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu (18/6).
Pembayaran Dividen PTBA ANTM TINS Cum Date Hari Ini (20/6), Investor Perlu Beli/Jual?
Informasi yang tercatat dalam SLIK atau BI Checking akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam menilai kelayakan calon debitur yang akan menerima fasilitas kredit atau pembiayaan. Dengan kata lain, riwayat pinjaman Anda akan memengaruhi persetujuan pinjaman dari pinjol legal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sempat menyoroti bahwa belum semua penyelenggara *fintech lending* sepenuhnya menerapkan penggunaan SLIK.
“Hal itu sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara *fintech lending* yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024,” jelasnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Agusman menambahkan, implementasi SLIK dan Pusat Data *Fintech Lending* (Pusdafil) 2.0 diharapkan dapat meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat sistem *credit scoring*, serta membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90), yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan konsumen.
Selain SLIK, Ismail Riyadi juga menekankan pentingnya memperketat prinsip *repayment capacity* (kemampuan pembayaran kembali) dan *electronic Know Your Customer* (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman.
“Hal itu diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (*lender*) dalam platform *fintech lending* dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (*borrower*) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar,” imbuhnya.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara *fintech lending* wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (*credit scoring*) dan menyesuaikan jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial *borrower*. Lebih lanjut, penyelenggara *fintech lending* dilarang memfasilitasi pendanaan kepada *borrower* yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Dengan serangkaian langkah penguatan manajemen risiko ini, OJK berharap industri *fintech lending* dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan produktif.
Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan mengambil tindakan tegas (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Tonton: Pemerintah Bangun Pembangkit Listrik Nuklir Pertama pada 2027, Lokasinya di Sumatera dan Kalimantan
Pinjol resmi dan berizin OJK Juni 2025
Hingga Juni 2025, tercatat ada 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena OJK telah menutup lima perusahaan pinjol legal.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan *fintech peer to peer* (P2P) *lending* atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, pencabutan izin usaha ini tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam pengumuman resmi tersebut.
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau *fintech lending*. OJK sebelumnya memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Selain itu, pada Mei 2024, OJK juga mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund, disusul pencabutan izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Kemudian, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Untuk menghindari risiko terjebak pinjol ilegal, berikut adalah daftar nama perusahaan *fintech P2P lending* yang legal dan memiliki izin OJK per Juni 2025:
Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR – www.samir.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id
50. ETHIS – https://ethis.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. KlikCair – klikcair.com
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online
Tinggalkan Balasan