PRESIDEN Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
Namun Mendagri mengatakan pemerintah memutuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Alasannya, telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992, yang berisi penegasan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Tito menuturkan dokumen asli itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Antisipasi Sengketa, Pemerintah Rapikan Arsip-arsip Kewilayahan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi mengatakan arsip-arsip yang memuat informasi kewilayahan di berbagai kementerian atau lembaga harus dirapikan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya sengketa batas wilayah antardaerah.
Prasetyo menyebutkan beberapa provinsi juga menghadapi masalah sengketa batas wilayah sebagaimana sempat dihadapi Aceh dan Sumut. Namun dia tak menyebutkan provinsi mana saja yang sedang bersengketa.
“Ke depan, harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Mendagri, Mensesneg/Jubir Presiden RI, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia pada Selasa.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden menetapkan empat pulau yang disengketakan masuk wilayah administrasi Aceh, terutama setelah mempertimbangkan data-data dan arsip.
“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ucap politikus Partai Gerindra itu.
JK Sebut Kasus Rebutan 4 Pulau Jadi Pelajaran Buat Pemerintah
Adapun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut harus menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah yang semula memindahkan empat pulau Aceh ke Sumut tidak tepat.
“Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri,” ujar JK di sela-sela pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
JK menyebutkan seharusnya pemerintah menelaah aspek historis dan meninjau Undang-Undang Pemerintah Aceh serta perjanjian Helsinki sebelum memutuskan status empat pulau yang disengketakan. Dari situ, kata dia, pemerintah pusat harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh bila hendak membuat keputusan yang menyangkut soal Aceh.
“Nah ini tidak dilakukan (pemerintah). Karena, kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” tutur mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Namun, dengan keputusan terkini, dia merasa lega dan memberikan apresiasi ke Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun soal pertemuan dengan Mahmud, JK mengatakan dia hanya berdiskusi ringan mengenai masalah sengketa empat pulau tersebut. “Sebenarnya, kita malam ini (Selasa) mau bicara serius, tapi alhamdulillah sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi,” tuturnya.
Sebelumnya, JK mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh. Dia menyebutkan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
Dalam perundingan itu, disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU itu menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.
“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata JK dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Ahad, 15 Juni 2025.
JK menuturkan UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kata dia, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen.
Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Tinggalkan Balasan