Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Turun Tangan!

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Turun Tangan!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pertemuan antara Dasco dan Prabowo membahas polemik ini menghasilkan keputusan penting.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI adalah bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6). Dengan pengambilalihan ini, diharapkan solusi yang adil dan bijaksana dapat segera ditemukan.

Lebih lanjut, Dasco menargetkan bahwa keputusan mengenai kepemilikan keempat pulau tersebut akan rampung dalam waktu dekat. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya. Pernyataan ini memberikan harapan bagi penyelesaian konflik yang berkepanjangan.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Keempat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak di perairan yang selama ini menjadi garis perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Keputusan Mendagri ini menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa dirugikan. Penolakan ini mencerminkan pentingnya isu perbatasan wilayah dan dampaknya terhadap masyarakat setempat. Dengan diambil alihnya persoalan ini oleh Presiden Prabowo, diharapkan dapat ditemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menjaga stabilitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *