Sahat Sihombing: Profil Lengkap Dirut Baru Indofarma, Apa Strateginya?

Sahat Sihombing: Profil Lengkap Dirut Baru Indofarma, Apa Strateginya?

s-telecharger.com – , JakartaPT Indofarma (Persero) Tbk. telah mengumumkan perubahan signifikan dalam jajaran Direksi dan Dewan Komisarisnya. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang salah satunya menetapkan Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama yang baru, menggantikan Yeliandriani yang diberhentikan dengan hormat.

Pengangkatan Sahat Sihombing secara resmi disetujui, sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary Indofarma, Hilda Yani. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 30 Juni 2025, Hilda Yani menyatakan, “Menyetujui pengangkatan Bapak Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama.”

Dengan posisi strategis yang diamanahkan, publik tentu ingin mengenal lebih dekat sosok pimpinan baru di BUMN farmasi ini.

Profil Sahat Sihombing

Melansir laman resmi Indofarma, Sahat Sihombing merupakan sosok dengan latar belakang pendidikan yang komprehensif. Ia adalah lulusan Insinyur Teknik Planologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan berhasil meraih gelar Magister (S2) dalam bidang ilmu Manajemen Keuangan dari Sekolah Tinggi Manajemen PPM (STM PPM). Tak hanya itu, Sahat juga memiliki gelar S2 dalam bidang ilmu Hukum Bisnis dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) serta telah menyelesaikan jenjang pendidikan Doktor (S3) Administrasi Bisnis di Universitas Brawijaya (UB).

Sahat Sihombing memiliki rekam jejak profesional yang kaya, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Credit Collection & Remedial di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dari tahun 2020 hingga 2021, kemudian melanjutkan tugas sebagai Kepala Divisi Bank Lembaga BTN pada tahun 2021. Sebelum mengemban amanah sebagai Direktur Utama Indofarma, Sahat juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indofarma sendiri selama periode 2021-2022. Selain kariernya di BUMN, Sahat juga menunjukkan jiwa kewirausahaan sebagai pemilik sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Kaldera Toba Internasional (KTI) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Melalui akun LinkedIn Sahat, diketahui bahwa KTI beroperasi dengan tiga unit bisnis utama: consulting, human capital & risk management studies (HCRMS), dan realty. Unit consulting KTI fokus pada penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kompetensi, sementara HCRMS melaksanakan kajian khusus yang menjadi dasar penyusunan materi pelatihan. Di sisi lain, unit realty KTI menyediakan layanan nasihat investasi di bidang properti komersial dan hipotek, mencakup aspek vital seperti pemilihan lokasi, perizinan proyek, pengembangan lahan, strategi pemasaran, pembiayaan, hingga proyeksi laporan keuangan.

Gaji Direktur Utama Indofarma

Selain rekam jejak profesionalnya, aspek lain yang kerap menjadi perhatian publik adalah remunerasi bagi pejabat tinggi perusahaan pelat merah. Berdasarkan Laporan Tahunan Indofarma tahun 2024, penetapan gaji Direktur Utama serta jajaran Direksi lainnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk tahun buku 2023, yang disahkan dan berlaku pada tahun 2024, gaji pokok Direktur Utama ditetapkan sebesar Rp 132.500.000 per bulan. Sementara itu, Direktur lainnya menerima gaji sebesar 85 persen dari besaran gaji Direktur Utama.

Di samping gaji pokok, Direksi Indofarma juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang nilainya setara dengan satu kali gaji. Terdapat pula asuransi purnajabatan dengan premi yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan, sebesar 25 persen dari gaji tahunan. Untuk menunjang kebutuhan tempat tinggal, Direksi juga memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 22.500.000 per bulan.

Indofarma turut menyediakan beragam fasilitas untuk para Direksi. Fasilitas tersebut mencakup satu unit kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaan dan operasional yang disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan; fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan dan penggantian biaya pengobatan; serta fasilitas bantuan hukum untuk mendukung kinerja mereka.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Anomali BUMN Farmasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *