Relaksasi Impor Food Tray: Mendag Ungkap Dukungan untuk MBG

Relaksasi Impor Food Tray: Mendag Ungkap Dukungan untuk MBG

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan alasan di balik kebijakan relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji. Langkah ini diambil untuk mendukung penuh program strategis pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memerlukan pasokan dalam jumlah besar.

Budi Santoso menjelaskan bahwa kebutuhan piring saji untuk program Makan Bergizi Gratis sangat masif, sehingga pasokan domestik perlu didukung melalui tambahan impor. “Untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung program Makan Bergizi, itu dibutuhkan dalam jumlah yang sangat banyak,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025, sebagaimana dilansir Antara. Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada relaksasi impor, produk piring saji dari dalam negeri akan tetap dioptimalkan dalam pengadaan untuk program MBG, mengingat skala kebutuhan yang besar.

Kebijakan relaksasi impor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas dalam melakukan deregulasi kebijakan impor. Langkah strategis ini mencakup pemberian kelonggaran terhadap 10 komoditas impor utama. Komoditas tersebut meliputi produk kehutanan (441 HS), pupuk bersubsidi (7 HS), bahan baku plastik (1 HS), bahan bakar lain (9 HS), sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS), bahan kimia tertentu (2 HS), mutiara (4 HS), food tray (2 HS), alas kaki (6 HS), serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).

Mendag Budi lebih lanjut menerangkan bahwa penetapan 10 komoditas ini didasarkan pada parameter tertentu. Komoditas yang dikecualikan dari deregulasi adalah yang bersifat strategis atau padat karya dengan neraca komoditas yang telah ditetapkan, serta yang berkaitan erat dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan potensi moral hazard (K2LM). Sebagai bagian dari deregulasi ini, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, diterbitkan sembilan Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas, bertujuan untuk mempermudah adaptasi terhadap perubahan di masa depan. “Jadi, hasil dari deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan dan pencabutan Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang kini digantikan oleh sembilan Permendag baru,” jelas Budi di Jakarta pada Senin, 30 Juli 2025.

Senada dengan Mendag Budi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Deregulasi ini dipandang krusial untuk menghadapi dinamika dan ketidakpastian perkembangan perdagangan serta perekonomian global. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, meningkatkan daya saing, dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemerintah bertekad mendorong sektor padat karya agar semakin menarik investasi, menjaga keberlangsungan investasi yang ada, dan secara simultan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Berangkat dari arahan tersebut, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk deregulasi untuk mempercepat kemudahan perizinan berusaha,” terang Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa deregulasi ini secara spesifik berfokus pada penyederhanaan proses perizinan untuk 482 jenis barang yang termasuk dalam 10 komoditas prioritas tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa perubahan ini tidak melibatkan penyesuaian tarif bea masuk, yang berarti aturan lama tetap berlaku. “Ini lebih banyak menangani masalah birokrasi perizinan, bukan perubahan tarif bea masuk. Dengan demikian, tidak ada dampak langsung terhadap penerimaan negara,” pungkas Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *