Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pemulihan Bekas Tambang Nikel

Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pemulihan Bekas Tambang Nikel

s-telecharger.com – , Jakarta – Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Organisasi lingkungan ini menegaskan bahwa langkah administratif tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses pemulihan lingkungan di area bekas tambang yang terbukti telah mengalami kerusakan ekologis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat IUP yang mencakup PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, izin tambang nikel PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag tidak termasuk dalam daftar pencabutan dan diizinkan untuk terus beroperasi.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, secara tegas membantah klaim pemerintah yang menyatakan keempat perusahaan tersebut belum beroperasi. Menurut Kiki, sejumlah perusahaan seperti PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya, serta pemegang izin di Pulau Manyaifun, telah melakukan aktivitas pembukaan lahan secara signifikan. “PT Nurham memang baru mulai menaruh alat-alat, tetapi perusahaan lain sudah lebih dulu membabat hutan, terutama di Pulau Kawei. Kami punya dokumentasi video udara dan kami menyaksikan sendiri kerusakan hutan di sana,” ungkapnya saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Oleh karena itu, Kiki menegaskan bahwa pencabutan izin semata tidaklah cukup. Ia menekankan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan seluruh wilayah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan dipulihkan secara menyeluruh. “Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin, tetapi juga mewajibkan para bekas pemegang izin untuk memulihkan lingkungan. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Selain tuntutan pemulihan lingkungan, Kiki juga mengingatkan publik tentang adanya preseden buruk di masa lalu, di mana izin tambang yang telah dicabut dapat diterbitkan kembali setelah perusahaan mengajukan gugatan. Kondisi serupa, menurut Kiki, sangat mungkin terjadi lagi di Raja Ampat jika tidak ada pengawasan serius dari berbagai pihak. “Kami menyerukan kepada publik dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses ini. Kita tidak boleh lengah. Raja Ampat harus benar-benar terbebas dari ancaman tambang nikel, tidak hanya hari ini, tapi untuk seterusnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa keempat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut di Raja Ampat berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), kata Hanif, akan segera mengirim tim ke Raja Ampat pada pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serta menindaklanjuti keputusan pencabutan IUP.

Hanif menjelaskan, dari hasil pengawasan tim di lapangan, kementeriannya akan menentukan langkah lebih lanjut. Ada tiga tindakan yang dapat diterapkan: sanksi administrasi pemerintah, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana. Hanif menambahkan bahwa pencabutan IUP harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan, yang akan dilakukan secara kolaboratif oleh KLHK dan Kementerian ESDM. “Ada yang memang potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mudarat Galian Tambang tanpa Kajian Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *