Pulau Kecil Terancam: KKP Bongkar Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

Pulau Kecil Terancam: KKP Bongkar Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

s-telecharger.com – Jakarta – Maraknya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk di surga bawah laut Raja Ampat, telah menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap akar masalahnya: tumpang tindih regulasi dan kewenangan antar kementerian.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa meskipun secara tertulis aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang, izin tetap dikeluarkan karena proses perizinan yang berbelit dan tumpang tindih. Hal ini terungkap dalam peluncuran riset Surga Terakhir oleh Greenpeace Indonesia di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Izin tambang di Raja Ampat, misalnya, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang ini melarang tegas aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi, apalagi untuk pulau-pulau sangat kecil. Ironisnya, banyak pulau di Raja Ampat yang bahkan berukuran jauh lebih kecil, di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare.

KKP, yang memiliki wewenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, khususnya untuk investasi, baru dapat menjalankan kewenangannya secara efektif sejak 2023. Sebelumnya, kewenangan ini kerap berbenturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kendala lain muncul dari sistem Online Single Submission (OSS), di mana KKP hanya bisa memproses izin di luar kawasan hutan. Wilayah yang masuk kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan.

Namun, ada secercah harapan. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kini menempatkan KKP di posisi terdepan dalam proses pemberian izin di wilayah pulau kecil. Rekomendasi KKP menjadi langkah pertama sebelum kajian lingkungan dan izin usaha diterbitkan.

Sayangnya, masalah belum sepenuhnya terselesaikan. Undang-Undang Mineral dan Batubara memungkinkan izin usaha tambang diterbitkan sebelum aspek lingkungan diperiksa. Kondisi ini memungkinkan tambang beroperasi tanpa rekomendasi KKP, mengancam kelestarian pulau-pulau kecil.

Harmonisasi regulasi antar kementerian menjadi kunci untuk melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan lebih lanjut. Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 35 pulau kecil di Indonesia yang telah dikaveling untuk pertambangan, dengan total luas mencapai 351.933 hektare dan 195 izin tambang yang telah diterbitkan.

Jatam mendesak pemerintah mencabut 195 izin tambang tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil. Alfarhat Kasman dari Jatam menekankan kerentanan pulau-pulau kecil terhadap dampak pertambangan, termasuk memperparah krisis iklim dan ancaman kenaikan permukaan air laut, bahkan hingga potensi tenggelamnya pulau.

Sebagai respons atas kontroversi di Raja Ampat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah mencabut empat izin tambang di kawasan tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, Jatam mengingatkan bahwa Raja Ampat hanyalah satu dari 35 pulau kecil yang terancam, menegaskan perlunya perhatian yang lebih luas terhadap ancaman serupa di wilayah lain seperti Wawonii, Obi, Kabaena, dan Sangihe.

Yogi Eka Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *