Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan signifikan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers daring pada Selasa (10/6), menyusul Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6) sebelumnya.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini diambil atas petunjuk dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, ia tidak merinci nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut. Namun, Prasetyo menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang secara konsisten memberikan masukan dan menunjukkan kepedulian terhadap isu pertambangan di Raja Ampat, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Menyikapi ramainya perhatian terhadap isu ini, pemerintah, melalui Presiden Prabowo, telah menugaskan menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi. Tujuannya adalah mengumpulkan informasi dan data di lapangan secara seobjektif mungkin. Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam mencari kebenaran serta kondisi objektif di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran serta publik dalam pengawasan sektor pertambangan.
Keputusan pemerintah ini menandai respon atas dinamika yang berkembang. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis profil lima perusahaan tambang nikel yang disebutkan beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Dari daftar tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa dua perusahaan, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya menerima izin dari pemerintah daerah setempat. PT Gag Nikel diketahui telah memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, sedangkan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) telah beroperasi dengan izin serupa sejak tahun 2013. Keputusan pencabutan ini sekali lagi ditegaskan sebagai bentuk komitmen dan ucapan terima kasih dari pemerintah kepada seluruh masyarakat.