Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Krusial Ini!

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Krusial Ini!

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai sengketa empat pulau: Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Sengketa ini melibatkan klaim dari Aceh dan Sumatera Utara, memicu perdebatan mengenai kepemilikan yang sah.

kumparan merangkum poin-poin penting yang disampaikan JK terkait sengketa empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Aceh Singkil, namun kini menjadi bagian dari Tapanuli Tengah, Sabtu (14/6):

1. Menyinggung Perjanjian Helsinki

JK menekankan pentingnya merujuk pada poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” tegas JK dalam konferensi pers yang diadakan di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa aturan perbatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

“Apa itu tahun 1956? Di undang-undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” imbuhnya.

Dengan tegas, JK menyatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, keempat pulau yang menjadi sengketa secara historis termasuk ke dalam wilayah Aceh Singkil.

2. Menyebut Kepmendagri Cacat Formil

JK menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara memiliki cacat formil.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.

“Jadi kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri,” jelas JK.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah aturan yang dikeluarkan pada April 2025 lalu cacat formil karena melangkahi aturan yang lebih kuat dalam hierarki perundang-undangan, JK membenarkan.

“Iya, sekali lagi anda benar (permendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 56,” tegasnya.

Ia kembali menyinggung poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

“Itulah kenapa MoU ini menyebut Undang-Undang itu, tahunnya. Jadi, benar. Seperti itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, JK mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini dengan memahami struktur Undang-Undang yang berlaku.

3. Menegaskan Pulau Tak Bisa Dikelola Bersama

Menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, JK menyatakan ketidaksetujuannya.

“Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya, masa dua? Bayar pajaknya ke mana?” tanya JK.

Meskipun saat ini tidak ada potensi minyak dan gas di keempat pulau tersebut, JK mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin rumit.

“Saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ, di situ kan tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin saja beberapa, lain hari ada, tapi hari ini tidak ada,” jelasnya.

Menurut JK, sengketa empat pulau ini berpotensi membuat rakyat Aceh kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat, sehingga penyelesaiannya harus dipercepat.

4. Mendesak Pemerintah Segera Selesaikan

JK secara tegas meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sengketa empat pulau tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah tidak bertindak cepat, masalah ini dikhawatirkan akan semakin serius.

“Jadi bagi Aceh (4 pulau) itu harga diri, kenapa diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK.

“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *