Jakarta – Sebuah langkah signifikan tengah dipersiapkan untuk mempertegas status pekerjaan jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkapkan rencana penerbitan peraturan menteri (permen) yang akan memberikan landasan hukum bagi pengakuan ojol sebagai bagian dari UMKM. Maman menyatakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bahwa pihaknya sedang aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan aturan turunan ini, yang secara eksplisit akan memasukkan kategori ojek ke dalam klasifikasi UMKM.
Inisiatif strategis ini, menurut Maman, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dikutip dari Antara pada tanggal yang sama, Maman menegaskan bahwa penyusunan peraturan menteri ini memerlukan pembahasan mendalam dan koordinasi lintas sektor. Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan menjadi beberapa instansi yang akan dilibatkan untuk menyelaraskan kebijakan ini. “Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya,” tegas Maman, menekankan pentingnya sinergi dalam menindaklanjuti pembahasan status UMKM bagi ojol.
Sebelumnya, Maman telah menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah perubahan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang kokoh dan jelas bagi profesi mitra pengemudi ojek online. Hal ini menjawab aspirasi komunitas ojol mengenai status hukum mereka. “Ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol,” ujar Maman pada Selasa, 15 April 2025, menggarisbawahi urgensi pengakuan ini.
Dengan memiliki payung hukum yang jelas sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojek online akan berhak atas beragam insentif yang sebelumnya sulit diakses. Maman memerinci beberapa keuntungan langsung, di antaranya adalah kesempatan untuk memperoleh subsidi bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, keluarga pengemudi ojol juga akan mendapatkan alokasi liquid petroleum gas (LPG) tiga kilogram, sebuah dukungan nyata bagi kebutuhan rumah tangga.
Tak hanya itu, mitra pengemudi ojol juga akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga pinjaman kompetitif sebesar 6 persen. Program ini memungkinkan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Lebih lanjut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pengemudi juga menjadi fokus, dengan penyediaan berbagai program pelatihan yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha mereka.
Langkah ini, menurut Maman, selaras dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan kebijakan yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan. Maman bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan insentif dan fasilitas lain yang akan berpihak serta memberikan kemudahan bagi sektor UMKM secara keseluruhan. Pengakuan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi para pengemudi ojek online, tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk berkembang dan merambah ke sektor usaha lain di masa mendatang. Apabila peraturan menteri terkait status mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM resmi berlaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pelaku UMKM, meski detailnya masih akan diatur lebih lanjut.
Alfitria Nefi P dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 320 Ribu Mitra Ojek Online Klaim Asuransi BPJS, Begini Rincian Jaminannya
Tinggalkan Balasan