ODOL Bermasalah: Aptrindo Ungkap Ketidakadilan & Regulasi yang Tidak Jelas

ODOL Bermasalah: Aptrindo Ungkap Ketidakadilan & Regulasi yang Tidak Jelas

s-telecharger.com – , Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan persetujuannya terhadap rencana pemerintah untuk menertibkan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa penertiban kendaraan bermuatan berlebih ini justru akan memberikan keuntungan signifikan bagi para pengusaha truk. Mereka dapat menghemat biaya perawatan dan memperpanjang usia pakai kendaraan.

“Para pengusaha tidak akan mengalami kerugian jika penertiban ODOL benar-benar ditegakkan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegas Agus kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025. Ia menambahkan, “Masalahnya saat ini adalah ketidakadilan dan ketiadaan regulasi yang jelas.” Hal ini mengindikasikan bahwa inti permasalahan bukan pada penertiban ODOL itu sendiri, melainkan pada implementasinya di lapangan.

Dalam kajian Aptrindo, penerapan kebijakan zero ODOL berpotensi meningkatkan biaya transportasi secara drastis, mulai dari 100 persen hingga 250 persen, tergantung pada jenis armada yang digunakan. Kenaikan ini pada gilirannya dapat memicu lonjakan harga barang di pasaran. Aptrindo mengamati bahwa fokus Menteri Perhubungan cenderung semata pada aspek keselamatan, dengan terus mengangkat narasi kecelakaan dan korban jiwa akibat ODOL, sehingga persoalan ini lebih banyak ditujukan kepada pelaku usaha angkutan barang.

“Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” ungkap Agus. Ia juga mengklaim bahwa Aptrindo tidak pernah dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan dalam diskusi terkait pelaksanaan zero ODOL, meskipun mereka merupakan pemangku kepentingan utama dalam sektor ini.

Padahal, Aptrindo telah proaktif mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi komprehensif terkait penertiban ODOL kepada Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Beberapa usulan strategis tersebut meliputi program KIR Amnesti untuk mengakomodasi legalisasi surat kendaraan, pembentukan Satuan Tugas atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL, digitalisasi pengawasan, serta pemberian insentif ekonomi. Insentif ini mencakup pengurangan pajak Kendaraan Bermotor (KB) dan opsen, diskon tarif tol, hingga program peremajaan kendaraan. Selain itu, Aptrindo juga mengusulkan reformasi regulasi yang lebih menyeluruh.

Lebih lanjut, Agus Pratiknyo mengingatkan pemerintah mengenai sejumlah persiapan fundamental yang harus dilakukan sebelum mengimplementasikan kebijakan zero ODOL. Ia memprediksi bahwa penghapusan ODOL akan berujung pada penambahan penggunaan armada kendaraan untuk mengangkut barang. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, antisipasi peningkatan volume kendaraan di jalan raya, serta mitigasi dampak sosial yang mungkin timbul akibat membanjirnya jumlah kendaraan yang beroperasi.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak bisa lagi ditunda. Kendaraan dengan muatan berlebih ini dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang seringkali merenggut korban jiwa. Merujuk data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Dudy menyebutkan adanya 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Data Jasa Raharja juga mencatat bahwa angkutan barang menduduki peringkat kedua sebagai penyebab kecelakaan. Selain aspek keselamatan, kendaraan ODOL juga berkontribusi pada kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

Meskipun penertiban ODOL akan segera diberlakukan secara lebih tegas, Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tidak akan ada aturan baru yang dibuat. Kementerian Perhubungan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menekankan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan terkait sejak tahun 2017. “Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” ujarnya pada Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Pilihan Editor: Aptrindo Minta Menhub Tak Menyudutkan Pengusaha Truk Ihwal Permasalahan ODOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *