s-telecharger.com – Jakarta – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, memasuki arena pengadilan. Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani, bersama asistennya, Ismail Marzuki, atas dugaan pengancaman terhadap Reza Gladys. Keduanya dituduh meminta uang “tutup mulut” senilai Rp 4 miliar kepada Reza terkait produk skincare yang diproduksinya.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” ungkap JPU Refina Donna saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Jaksa juga menambahkan bahwa ancaman tersebut mengakibatkan Reza Gladys mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula dari ulasan sebuah akun TikTok bernama @dokterdetektif milik dr. Samira, yang menyoroti produk skincare milik Reza Gladys. Ulasan tersebut menyebutkan bahwa produk tersebut terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya, yaitu SLS (Sodium Lauryl Sulfate).
Setelah ulasan tersebut viral, Nikita Mirzani diduga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys. Situasi semakin memanas ketika pada 27 Oktober 2024, Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama yang menawarkan bantuan untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani.
Menurut dakwaan jaksa, dr. Okky Pratama menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan terus menyerang Reza Gladys jika keduanya tidak bertemu dan mencapai kesepakatan. Setelah itu, Ismail Marzuki, asisten Nikita Mirzani, menerima transfer sebesar Rp 2 miliar. Sisa pembayaran sebesar Rp 2 miliar dijanjikan akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tegas Jaksa Refina dalam persidangan. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita Mirzani untuk membayar sisa cicilan rumahnya.
Kronologi Kasus: Dari Medsos ke Meja Hijau
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain Nikita, asistennya, Ismail Marzuki, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini berakar dari perseteruan di media sosial yang dimulai pada November 2024. Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare Reza Gladys setelah ulasan dari dr. Samira dengan akun @dokterdetektif yang menyebut produk tersebut terlalu mahal dan mengandung SLS.
Setelah ulasan tersebut, Reza Gladys berusaha menghubungi Ismail Marzuki untuk mengatur pertemuan dengan Nikita Mirzani. Namun, Ismail justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza. Setelah melalui negosiasi, Reza menyetujui permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Nikita Mirzani kemudian diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama dengan dr. Oky, yang disebut sebagai sahabatnya. Puncaknya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali
Tinggalkan Balasan