Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung: Kasus Chromebook Dikorupsi?

Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung: Kasus Chromebook Dikorupsi?

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025. Kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan untuk periode 2019-2022. Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Pantauan Tempo di lokasi menunjukkan Nadiem tiba di Kejaksaan Agung dengan penampilan formal: kemeja lengan panjang berwarna krem dipadukan dengan celana panjang hitam. Sebuah tas jinjing hitam melengkapi penampilannya. Didampingi oleh tim kuasa hukum, Nadiem langsung memasuki gedung pemeriksaan, menandai dimulainya proses hukum terkait kasus yang membelitnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah gencar menyelidiki dugaan praktik korupsi di Kemendikbudristek, khususnya terkait pengadaan Chromebook dan perangkat digital lainnya. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Skala anggaran yang besar ini semakin memperkuat urgensi pengungkapan kasus ini secara tuntas.

Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019 hingga akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024. Sebelum pemanggilan Nadiem, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta mantan Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arif. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pengamanan proses investigasi. Namun, Jurist Tan diketahui telah berada di luar negeri sebelum pencegahan diberlakukan.

Dari ketiga nama tersebut, kejaksaan baru memeriksa Fiona Handayani dan Ibrahim Arif. Jurist Tan hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mengenai keberadaannya serta keterlibatannya dalam kasus ini. Ketidak hadiran Jurist Tan menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyidik.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah ini, kejaksaan menduga adanya pengabaian terhadap kajian pengadaan 1.000 Chromebook pada tahun 2018-2019. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa sistem operasi Chromebook kurang efektif karena jaringan internet di Indonesia belum merata. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kajian tersebut merekomendasikan pengadaan laptop berbasis Windows yang tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet. Namun, dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek tetap merealisasikan pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan menduga adanya kesengajaan dalam perubahan kajian yang mengarahkan agar pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan, mengindikasikan potensi adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem Makarim sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengadaan Chromebook hanya ditujukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki jaringan internet memadai. Ia juga menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud oleh Kejaksaan Agung dilakukan pada era Menteri Muhadjir Effendy dan khusus diperuntukkan bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). “Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara dan menghindari kesalahpahaman.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *