Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022, sebuah proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Kabar mengenai pemanggilan ini segera dikonfirmasi oleh pengacara Nadiem, Hotman Paris. Melalui sambungan telepon pada Jumat (20/6), Hotman Paris memastikan bahwa kliennya akan mematuhi panggilan tersebut dan hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (23/6) mendatang. “Akan hadir,” tegas Hotman, menunjukkan komitmen Nadiem Makarim untuk kooperatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan secara rinci alasan di balik pemanggilan Nadiem Makarim. Menurut Harli, pemeriksaan ini krusial terkait dengan fungsi pengawasan Nadiem sebagai eks menteri selama menjabat. Terlebih, kasus ini menyangkut pengadaan yang menggunakan anggaran sangat besar, yakni Rp 9,9 triliun, yang memerlukan klarifikasi dari pimpinan tertinggi lembaga pada saat itu.
Harli menekankan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek pada kurun waktu tersebut, keterangan Nadiem sangat vital. “Sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa pemanggilan Nadiem sebagai saksi sangat beralasan dan penting untuk mengembangkan dugaan kasus ini lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dalam kasus yang tengah diselidiki ini, Kejagung menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun tersebut. Proyek ini dinilai bermasalah dan diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sendiri telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut merupakan upaya strategis untuk memitigasi learning loss yang parah akibat dampak pandemi COVID-19. Nadiem juga menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi penuh dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Mantan Mendikbudristek ini menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, menegaskan komitmennya dalam mengungkap kebenaran.
Tinggalkan Balasan