MK Panggil Presiden Prabowo dan DPR untuk Sidang Gugatan UU TNI dan BUMN

MK Panggil Presiden Prabowo dan DPR untuk Sidang Gugatan UU TNI dan BUMN

s-telecharger.com – , Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI pada bulan ini untuk memberikan keterangan terkait perkara uji formil Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.

Pilihan Editor:Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo, rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutuskan sidang pleno uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juni 2025. RPH juga menetapkan sidang pleno untuk uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Juni 2025.

Dokumen tersebut menyebutkan agenda sidang akan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR RI. Saat dikonfirmasi, Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan pemanggilan tersebut. Saldi mengatakan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.

“Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi saat dikonfirmasi Tempo, 11 Juni 2025.

Untuk DPR, Saldi mengatakan DPR bisa mengirim alat kelengkapan dewan manapun untuk mewakili DPR memberikan keterangan di sidang pleno perkara terkait.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil UU TNI berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, lima gugatan yang dimaksud adalah pada perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

“Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR,” kata Suhartoyo sebelum menutup sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Suhartoyo mengatakan, kelima perkara itu akan disidangkan pada 23 Juni 2025. Karenanya, dia meminta agar DPR dan pemerintah dapat mempersiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan perkara gugatan ini.

Adapun UU BUMN, yang menjadi cikal bakal pembentukan Danantara, digugat dua mahasiswa Universitas Indonesia. Abu Rizal Biladina dan Bima Surya mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025.

Mereka beralasan menggugat undang-undang tersebut karena ada kerugian konstitusional. Menurut mereka, pengesahan Undang-Undang BUMN tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation).

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *