s-telecharger.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI). Meskipun demikian, lembaga antirasuah ini masih enggan untuk mengungkapkan identitas lengkap para pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mengindikasikan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC, yang diduga kuat adalah Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH. Ia diduga telah menerima gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp 17 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka ini saat dikonfirmasi pada Senin (23/6) lalu. “Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa tim penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi penting pada Senin (23/6). Mereka yang dijadwalkan diperiksa meliputi Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris, anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum dikabarkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Menanggapi pengusutan oleh KPK ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, secara terpisah memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019 sampai dengan 2021. Siti Fauziah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang lama. “Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya, memperjelas fokus penyelidikan KPK pada level administrasi dan teknis pengadaan di lingkungan MPR RI.
Tinggalkan Balasan