Kementerian ATR/BPN akan Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas

Kementerian ATR/BPN akan Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas

s-telecharger.com – , Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah terkait isu dugaan penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Kabar mengejutkan ini mencuat setelah iklan pulau-pulau kecil Indonesia tersebut muncul di platform jual beli internasional, Private Islands Online, dan sempat menggemparkan publik.

Menteri Agraria, Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri kebenaran informasi ini. “Langkah yang akan ditempuh Kementerian ATR/BPN adalah memastikan terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah pada keempat pulau tersebut,” ujar Nusron, seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 26 Juni 2025.

Penindakan tegas akan diberlakukan jika ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemerintah. Nusron menambahkan, “Apabila penguasaannya melebihi ketentuan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah baik Provinsi maupun Kabupaten, maka akan ditertibkan.”

Dugaan penjualan pulau di situs privateislandsonline.com ini sebelumnya telah menarik perhatian luas. Berdasarkan penelusuran Tempo pada Rabu, 18 Juni 2025, sebuah listing bernama “Island Pair” di Anambas ditawarkan, terdiri dari dua pulau dengan ukuran 141 hektar untuk pulau besar dan 18 hektar untuk pulau kecilnya.

Tak berhenti di situ, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menemukan bahwa bukan hanya dua, melainkan empat pulau yang ditawarkan di situs asing tersebut. Pulau-pulau yang teridentifikasi adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob.

Menanggapi temuan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penelusuran mendalam terhadap status kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan melalui Sistem Informasi Geospasial Kementerian Kehutanan, keempat pulau yang dimaksud teridentifikasi berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Nusron, status APL berarti areal tersebut berada di luar kawasan hutan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan. Lebih lanjut, berdasarkan Rencana Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau tersebut memang direncanakan untuk Kawasan Pariwisata.

Nusron juga menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut, dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, dikategorikan sebagai Pulau Kecil. Undang-undang secara tegas membatasi penguasaan oleh dunia usaha atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Sisa 30 persen dari luas wajib dikuasai langsung oleh negara dan dialokasikan untuk kawasan lindung. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa pulau secara keseluruhan tidak dapat dimanfaatkan sembarangan, apalagi diperjualbelikan secara bebas.

Pembatasan juga berlaku untuk pemanfaatan oleh investasi asing. Menteri ATR/BPN itu menyatakan bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh oleh orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai, bukan hak milik.

Merujuk pada Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, jika pihak asing berniat melakukan pemanfaatan dalam kerangka Penanaman Modal Asing (PMA), mereka harus mengantongi izin dari Menteri, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan. Nusron menekankan, “Penanaman modal asing tersebut juga harus mengutamakan kepentingan nasional.”

Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai siapa pihak yang memasang iklan Pulau Anambas di laman Private Islands Online tersebut. Situs privateislandsonline.com sendiri kini sudah tidak dapat diakses. Pada 22 Juni 2025, Tempo sempat berupaya meminta konfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut melalui alamat surat elektronik yang tertera di portal itu, namun tidak mendapatkan respons.

Meskipun Nusron Wahid telah mengonfirmasi status kawasan di empat pulau yang ditawarkan itu sebagai area penggunaan lain, ia mengakui tidak mengetahui identitas pihak yang memasang iklan. “Tidak tahu siapa yang mengiklankan,” tegasnya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *