Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari upaya ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf khusus (stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil dalam penyidikan ini adalah:
- Dua orang stafsus Menaker periode 2019–2024, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
- Satu orang stafsus Menaker periode 2014–2019, Luqman Hakim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (10/6) mengungkapkan, “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).” Pemeriksaan ini berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, di mana ketiganya akan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Hingga kini, belum ada respons atau komentar resmi dari para mantan stafsus Menaker tersebut mengenai panggilan KPK. Lembaga antirasuah pun masih belum merinci lebih jauh substansi atau informasi spesifik yang ingin digali penyidik dari pemeriksaan ketiganya.
Penelusuran kasus ini semakin mendalam setelah Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, sebelumnya membongkar fakta bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker ternyata telah berlangsung jauh lebih lama, yakni sejak tahun 2012. “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6) lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
- Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan tersangka ini. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (4/6) lalu dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Dalam modus operandinya, para tersangka diduga kuat meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon Tenaga Kerja Asing. Permintaan uang tersebut bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat penerbitan izin kerja bagi calon TKA.
Dari tahun 2019 saja, para tersangka ini diduga telah mengumpulkan pundi-pundi mencapai Rp 53,7 miliar. Dana hasil pemerasan tersebut tidak hanya dialihkan untuk memperkaya diri pribadi para tersangka, namun juga didistribusikan kepada sejumlah pegawai lain di Kemnaker. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).