Kasus Chromebook Nadiem: Saksi Diperiksa 13 Jam oleh Kejaksaan!

Kasus Chromebook Nadiem: Saksi Diperiksa 13 Jam oleh Kejaksaan!

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Ibrahim Arif, seorang saksi kunci yang disebut-sebut sebagai konsultan individu untuk teknologi pada masa jabatan Nadiem Makarim, diperiksa intensif selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia tiba pukul 10.15 WIB dan baru meninggalkan gedung kejaksaan pada pukul 23.28 WIB.

Pemeriksaan terhadap Ibrahim Arif berfokus pada perannya sebagai konsultan yang memberikan masukan terkait teknologi, termasuk penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2024. Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arif, meluruskan bahwa kliennya bertugas sebagai konsultan individu, bukan staf khusus Nadiem Makarim.

Indra menjelaskan bahwa kehadiran Ibrahim di Kemendikbudristek sebatas memberikan penjelasan mengenai teknologi yang relevan untuk pengembangan pendidikan. “Jadi beliau ini (Ibrahim Arif) ditugaskan memberikan masukan-masukan terhadap (lebih bagus mana) Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola. Kemudian nanti yang menentukan (pengadaan) kementerian itu sendiri,” ujar Indra kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa Ibrahim Arif tidak memiliki wewenang dalam mengatur pengadaan laptop Chromebook.

Indra Haposan Sihombing (tengah) saat menjelaskan pemeriksaan kliennya, Ibrahim Arif (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025. Ibrahim Arif dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Fiona Handayani, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim, pada hari Selasa. Pemeriksaan terhadap Fiona juga berlangsung selama 12 jam. Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem lainnya, telah dipanggil sebanyak dua kali namun belum memenuhi panggilan tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiganya dan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil seiring dengan dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang menelan anggaran fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp 6,4 triliun, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, 10 Juni 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Kejaksaan Agung menduga bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2018-2019. Uji coba terhadap seribu unit Chromebook tersebut menyimpulkan bahwa pengadaan laptop tersebut kurang efektif karena infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Rekomendasi yang diberikan saat itu adalah pengadaan laptop berbasis Windows. Namun, dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek tetap memilih laptop Chromebook.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: DIY Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Kasus Positif Anak 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *