s-telecharger.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7), Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara. Jaksa KPK meyakini bahwa Sekjen PDIP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap serta perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan, dengan tegas menyatakan, “Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.” Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, ditambah denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan akan diberlakukan.
Kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto berpusat pada upaya menghalangi langkah KPK dalam mengungkap kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Tindakan Hasto diyakini menjadi faktor utama yang menyebabkan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buron, belum tertangkap oleh aparat penegak hukum.
Modus perintangan penyidikan ini terungkap melalui serangkaian instruksi Hasto yang disengaja. Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, Hasto memerintahkan Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air. Tidak hanya itu, Hasto juga menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto juga diyakini terlibat dalam praktik suap. Jaksa KPK membeberkan bahwa Hasto telah memberikan uang senilai SGD 57.350, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan. Pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama dengan Harun Masiku, menunjukkan adanya kerja sama dalam melancarkan aksi tindak pidana tersebut.
Tujuan utama dari pemberian uang suap tersebut adalah untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar dapat dilantik sebagai calon legislatif terpilih periode 2019-2024. Harun Masiku direncanakan menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Untuk melancarkan aksi ini, Hasto mendapatkan bantuan dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan ini juga diperkuat dengan juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menandakan adanya perbuatan berulang atau berlanjut dalam tindak pidana yang dilakukan.
Tinggalkan Balasan