Gagalkan Penyelundupan 1950 Telur Penyu ke Malaysia, KKP Bertindak!

Gagalkan Penyelundupan 1950 Telur Penyu ke Malaysia, KKP Bertindak!

s-telecharger.com – , Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya menjaga kelestarian biota laut dengan menggagalkan percobaan penyelundupan telur penyu. Sebanyak 1.950 butir telur penyu yang rentan punah berhasil diamankan, diduga kuat akan diselundupkan menuju Malaysia. Penemuan berharga ini dilakukan oleh petugas kementerian di dalam empat karton tanpa pemilik, di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03, yang bersandar di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Tim bergerak sigap pada Selasa malam, 17 Juni 2025, dan berhasil melacak keberadaan telur-telur tersebut. “Telur penyu yang diselundupkan ini diketahui berasal dari Pulau Tambelan dan ditemukan di atas KMP Bahtera Nusantara 03 saat berada di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat,” terang Saksono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Saksono menambahkan bahwa para pelaku memiliki niat untuk menjual telur penyu ini ke Malaysia, baik untuk dikonsumsi maupun untuk penetasan. Praktik ilegal semacam ini, menurutnya, telah menjadi modus operandi yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Telur-telur sitaan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp29,2 juta. “Tindakan ini jelas ada sanksinya. Kami tengah menelusuri siapa pemilik sahnya dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Saksono.

Meskipun nilai ekonominya terbilang kecil, Saksono menekankan bahwa dampak ekologis dari perdagangan telur penyu sangatlah besar dan merusak. Penyu merupakan satwa dilindungi yang hanya bertelur di lokasi-lokasi tertentu dan membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai usia dewasa. “Apabila praktik pengambilan telur penyu terus-menerus terjadi, keberlangsungan populasi penyu di alam liar dapat terancam serius, bahkan menuju kepunahan,” ujarnya, menggarisbawahi urgensi konservasi penyu.

Oleh karena itu, Saksono sangat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan tindakan ilegal. KKP sendiri berkomitmen untuk terus memperkuat strategi pengawasan serta mengintensifkan patroli, terutama di jalur-jalur yang diidentifikasi sebagai daerah rawan penyelundupan satwa laut dilindungi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kejahatan terhadap lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyu sebagai satwa sangat rentan punah dan karenanya, segala bentuk pengambilan serta perdagangan telur penyu adalah tindakan yang dilarang keras. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan diperkuat oleh regulasi hukum yang jelas.

Aturan perlindungan ini secara spesifik tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang secara tegas melindungi semua jenis penyu beserta seluruh bagian tubuhnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan semakin memperkuat landasan hukum tersebut.

Bagi para pelanggar yang nekat melakukan perdagangan ilegal telur penyu, sanksi hukum yang menanti tidaklah ringan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp1,5 miliar, sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian populasi penyu dan ekosistem laut Indonesia.

Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *