Emas Antam Anjlok! Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu

Emas Antam Anjlok! Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu

JAKARTA — Kabar kurang menggembirakan bagi para investor emas. Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk pada Selasa hari ini mengalami penurunan signifikan. Tercatat, harga emas batangan anjlok sebesar Rp18.000 per gram, kini berada di level Rp1.950.000 per gram dari sebelumnya Rp1.968.000 per gram.

Seiring dengan penurunan harga emas jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut terkoreksi. Pada Selasa ini, harga buyback tercatat di angka Rp1.794.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap bagi masyarakat dan calon investor, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.950.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.840.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.735.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.525.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.995.000
  • Harga emas 25 gram: Rp47.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp94.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp189.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp472.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp945.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Penting untuk diketahui juga, tak hanya penjualan, pembelian emas batangan Antam juga tunduk pada ketentuan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Sebagai transparansi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *