KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan empat saham yang menunjukkan aktivitas pasar tidak biasa atau unusual market activity (UMA). Keempat emiten yang kini dalam pantauan ketat BEI adalah PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), serta emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Status UMA ini ditetapkan setelah keempat saham tersebut mengalami lonjakan harga yang sangat signifikan dalam beberapa hari perdagangan terakhir. Kenaikan drastis ini menarik perhatian BEI untuk melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap pola transaksinya di pasar modal.
Pada pembukaan perdagangan Senin (16/6) pukul 09:05 WIB, saham CBRE telah melesat ke posisi Rp 86 per saham, mencatat penguatan luar biasa sebesar 207,14% dalam sebulan terakhir. Tidak kalah impresif, saham ASBI diperdagangkan pada harga Rp 700 per saham, menunjukkan kenaikan 67,46% dalam periode yang sama.
Penerapan KRIS Ditunda, Intip Prospek Emiten Healthcare Ke Depannya
Senada, saham JAWA juga membukukan penguatan tajam 121,36% dalam sebulan terakhir, kini diperdagangkan di level Rp 226 per saham. Sementara itu, saham KRAS bertengger di level Rp 208 per saham, menguat sebesar 65,08% dalam kurun waktu satu bulan.
Menanggapi fenomena UMA ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham CBRE, ASBI, JAWA dan KRAS,” tegas Yulianto dalam keterangan tertulis yang ditandatangani pada Jumat (13/2).
Melalui pengumuman UMA ini, BEI mengimbau para investor untuk senantiasa berhati-hati dan mempertimbangkan beberapa aspek penting sebelum mengambil keputusan investasi. Investor diharapkan aktif memperhatikan jawaban yang diberikan perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa, serta mencermati kinerja terkini dan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten.
Selain itu, BEI juga menyarankan agar investor mengkaji ulang rencana corporate action perusahaan tercatat, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penting pula untuk mempertimbangkan segala kemungkinan dan risiko yang dapat timbul di kemudian hari guna meminimalisir potensi kerugian investasi.
Tantangan Sejumlah Regulasi Menekan Kinerja Emiten Rumah Sakit
Tinggalkan Balasan