Alasan DPR Tunda Penetapan Calon Wakil Ketua DK LPS

Alasan DPR Tunda Penetapan Calon Wakil Ketua DK LPS

s-telecharger.com – , Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda penetapan calon wakil ketua dewan komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2025-2030, karena menunggu sosok tiga anggota DK lainnya. “Untuk anggota dewan komisioner LPS periode 2025-2030 di mana tadi kami juga selesaikan proses uji kelayakan dan kepatutannya, kami tunda,” ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Penundaan ini diputuskan setelah mempertimbangkan tiga ketentuan. Pertama, sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahwa pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang dewan komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Pertimbangan kedua adalah Pasal 65 ayat (1) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 UU P2SK, yang mengamanatkan bahwa anggota dewan komisioner (ADK) LPS berjumlah tujuh orang. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, satu orang ADK OJK yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK, dan satu orang anggota dewan gubernur BI yang ditunjuk oleh gubernur BI.

Kemudian, empat orang lainnya berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS. “Kalau kami sekarang menetapkan sementara tiganya belum, maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan yang satu orang ini kami tunda sampai yang tiga kami pilih secepatnya,” ujar Misbakhun.

Ketiga, Komisi XI DPR merujuk pada amanat Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 39 UU P2SK yang menyatakan ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden.

Berdasarkan ketentuannya, panitia seleksi untuk menyeleksi tiga orang itu dibentuk oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan. Misbakhun pun telah mendapatkan mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan agar membentuk pansel. “Karena di sana tiga berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Dua orang calon telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini Rabu, 2 Juli 2025. Mereka adalah Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution. Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan dua bakal calon wakil ketua DK LPS ke DPR melalui surat dengan nomor R28/Pres/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Pilihan Editor: Jangan Terkecoh Pelemahan Dolar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *