Ahok Diperiksa Polisi: Kasus APBD DKI 2015

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 11 Juni 2020. Pemeriksaan ini terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015, di mana Ahok diperiksa sebagai saksi.

Brigjen Arief Adiharsa, Wakakortasdipidkor Polri, menjelaskan bahwa Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan, termasuk penggunaan sistem e-budgeting. Ahok memberikan penjelasan rinci kepada penyidik mengenai proses tersebut.

Namun, Ahok menegaskan ketidaktahuannya mengenai detail teknis pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang saat ini tengah diselidiki karena dugaan korupsi. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pergub Nomor 229/2015, yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengatur penetapan APBD Perubahan 2015.

Arief menambahkan bahwa keterangan Ahok akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,9 hektare untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Tanah tersebut dibeli dari Teoti Noezlar Soekarno. Diduga, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang kepada Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta untuk melancarkan proses pembelian.

Merasa ada kejanggalan pada anggaran rusun senilai Rp 684 miliar, Ahok meminta kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut tuntas dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hasil audit BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan yang berpotensi merugikan negara.

Penyelidikan Bareskrim Polri pun turut menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut. Sebagai hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta.