Babak baru dalam upaya penguatan integritas dan kesejahteraan lembaga peradilan di Indonesia telah dimulai. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim secara signifikan, sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu memperkuat fondasi keadilan dari tingkat paling bawah.
Komitmen tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama. Di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan Presiden RI ke-8, dengan lugas menyatakan, “Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.” Pernyataan ini sontak disambut antusiasme yang luar biasa.
Antusiasme para hakim yang hadir memuncak ketika Prabowo menjelaskan fokus utama kenaikan gaji hakim ini. Kenaikan tertinggi, yang mencapai 280 persen, secara khusus akan dialokasikan bagi hakim pemula yang berada di golongan terendah. Presiden menegaskan bahwa mereka adalah ‘garda terdepan’ dalam sistem peradilan, memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara di tingkat pertama, sehingga kesejahteraan mereka patut menjadi prioritas utama.
Perlu diketahui, rencana besar Presiden Prabowo Subianto ini datang menyusul penetapan skema penghasilan baru bagi hakim yang telah diatur sebelumnya. Hanya dua hari menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini, yang telah menjadi pijakan awal, menetapkan bahwa gaji pokok hakim dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat atau golongan mereka.
Struktur penggajian ini secara umum terbagi dalam sembilan tingkatan golongan, mulai dari III A hingga IV E, dengan rentang masa kerja yang mencapai nol hingga 32 tahun. Besaran gaji pokok hakim akan sangat bervariasi mengikuti struktur yang kompleks ini.
Sebagai gambaran lebih jelas, mari kita lihat beberapa contoh konkret berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Seorang hakim golongan III A dengan masa kerja nol tahun kini berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 yang hanya Rp2.064.100. Apabila masa kerjanya telah mencapai 32 tahun, hakim golongan III A dapat mengantongi Rp4.575.000 setiap bulan. Contoh lain, hakim golongan III D dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan Rp3.154.400 per bulan, dan jumlah ini melonjak hingga Rp5.180.700 jika masa kerjanya mencapai 32 tahun. Sementara itu, di level tertinggi, hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun kini berpenghasilan Rp6.373.200, jauh melampaui angka sebelumnya sebesar Rp4.978.000.
Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji hakim untuk golongan dan masa kerja lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024? Mengutip data yang dirilis oleh Antara pada Jumat, 13 Juni 2025, berikut adalah daftar selengkapnya:
1. Gaji hakim golongan III/a-d
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
2. Gaji hakim golongan IV/a-e
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Demikianlah rincian terkini mengenai gaji hakim berdasarkan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Informasi ini disusun dengan kontribusi dari Dicky Kurniawan, Titik Nurmalasari, serta data yang bersumber dari Antara.
Tinggalkan Balasan