Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peringatan bagi para pejabat negara untuk senantiasa waspada terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya polemik seputar perjalanan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke luar negeri, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Menyikapi polemik yang ramai diperbincangkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Maman Abdurrahman telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK. “Dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” tegas Budi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi setiap penyelenggara negara. “Sebagai seorang penyelenggara negara, siapa pun tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” pesannya. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa bentuk gratifikasi atau konflik kepentingan tidak melulu berupa uang atau barang, melainkan dapat berupa fasilitas, perlakuan khusus, atau bentuk lainnya. Risiko ini, imbuhnya, juga bisa terjadi secara tidak langsung, yakni melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya.
Polemik Istri Menteri UMKM
Sorotan terhadap Maman Abdurrahman mencuat setelah beredarnya sebuah surat edaran resmi yang menggunakan kop Kementerian UMKM. Surat tersebut mengatasnamakan ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’ dan disebut-sebut untuk keperluan kegiatan “Misi Budaya”, memicu pertanyaan publik.
Surat kontroversial ini ditujukan kepada sejumlah perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, meliputi KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, serta Konsul Jenderal RI Istanbul. Dalam petikannya yang beredar luas di media sosial, disebutkan secara rinci tujuan dan durasi perjalanan tersebut:
“Dalam rangka mengikuti kegiatan Misi Budaya, Istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI, Ibu Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada tanggal 30 Juni s.d. 14 Juli (14 hari).”
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung.”
Surat tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dengan tembusan kepada Menteri UMKM dan Direktorat Eropa I-II Kementerian Luar Negeri, menambah tingkat formalitasnya.
Menanggapi derasnya kontroversi ini, Maman Abdurrahman segera mendatangi kantor KPK untuk memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui menahu perihal surat edaran yang beredar luas tersebut.
Tinggalkan Balasan