Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Dirtipidter, Pol Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan, penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus yang dimulai dari temuan dugaan tindak pidana, Bareskrim bakal mendalami kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Pras.
Greenpeace Tagih Pemerintah Tunjukkan Surat Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat
-
Polri sedang menyelidiki dugaan pelanggaran IUP tambang nikel di Raja Ampat
-
Bareskrim akan mendalami kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah tersebut
Tinggalkan Balasan