Mangkir Panggilan KPK, Alasan Dinas Luar Negeri Deputi Gubernur BI?

Mangkir Panggilan KPK, Alasan Dinas Luar Negeri Deputi Gubernur BI?

s-telecharger.com, JAKARTA — Sorotan publik tertuju pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Filianingsih Hendarta, salah satu anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), untuk diperiksa sebagai saksi. Filianingsih, yang sedianya hadir pada Kamis (19/6/2025) untuk memberikan keterangan, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pihak Bank Indonesia, melalui Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, mengklarifikasi absennya Filianingsih. Ramdan menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan, detail yang telah disampaikan secara resmi kepada KPK melalui surat. Pernyataan ini diterima pada Kamis (19/6/2025) malam.

Ramdan menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk berkoordinasi penuh dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran proses hukum. BI menyatakan rasa hormatnya terhadap jalannya penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini, serta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Filianingsih bukan satu-satunya pihak yang dipanggil penyidik KPK pada hari yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil dua anggota parlemen dari Komisi XI DPR RI: Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), yang menjabat sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi tersebut berhalangan hadir karena sedang berada dalam kegiatan di luar negeri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi pemanggilan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih dan menyatakan harapannya agar ia dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang akan dijadwalkan. Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi vital pada Desember 2024, termasuk kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, bahkan menyasar ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Selain penggeledahan di kantor lembaga keuangan tersebut, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, yaitu Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dan diduga kuat menerima aliran dana CSR melalui yayasan yang mereka kelola di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan modus operandi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa yayasan penerima dana CSR dari Bank Indonesia yang terafiliasi dengan Satori dan Heri diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya. Contohnya, jika alokasi dana ditujukan untuk membangun 50 unit rumah bagi masyarakat, realisasinya di lapangan jauh dari target tersebut. “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” jelas Asep, mengindikasikan adanya pengalihan dana untuk pembelian properti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *