Akhirnya Damai! Isi Lengkap SKB Gubernur Aceh-Sumut Soal Empat Pulau

Akhirnya Damai! Isi Lengkap SKB Gubernur Aceh-Sumut Soal Empat Pulau

JAKARTA, KOMPAS.TV – Titik terang akhirnya menyinari polemik kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi perhatian. Pemerintah secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa (17/6/2025).

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan penting ini, berlandaskan pada dokumen-dokumen sah yang dimiliki pemerintah. Keputusannya adalah, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” tegas Prasetyo, seperti yang disiarkan langsung oleh Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah mencapai kata sepakat dan menandatangani kesepakatan bersama terkait hal ini.

“Disaksikan langsung oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani kesepakatan tersebut. Inilah kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujar Tito sambil menunjukkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dimaksud.

Lantas, apa saja poin-poin penting yang tertuang dalam SKB tersebut? Berikut adalah rinciannya.

Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Selesai, Begini Tanggapan Gubernur Dua Provinsi

Isi SKB Gubernur Aceh-Sumut

Kesepakatan Bersama

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang

Pada hari ini, Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan dari Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Bersepakat,

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution

Disaksikan,

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *