Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga grup korporasi raksasa. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkapkan bahwa hanya Wilmar Group yang telah secara penuh mengembalikan kerugian negara, dengan nilai mencapai Rp 11,8 triliun. Pihak Kejagung pun menaruh harapan besar agar Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dapat segera menyusul langkah serupa.
Kasus ini melibatkan total 17 perusahaan, yang terbagi ke dalam tiga grup utama: lima anak usaha Wilmar Group, lima anak usaha Musim Mas Group, dan tujuh anak usaha Permata Hijau Group. Meskipun berkas perkara untuk ketiga grup ini diproses secara terpisah, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara mengejutkan memutus lepas atau onstlag terhadap ketiganya. Pengadilan menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag vanalle recht vervolging), sehingga mereka dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Menyikapi putusan yang dibacakan pada 19 Maret 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Dalam tuntutan awal, masing-masing korporasi diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda. Wilmar Group dituntut membayar sebesar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas sebesar Rp 4,8 triliun.
Pengembalian uang pengganti dari Wilmar Group yang mencapai Rp 11,8 triliun berasal dari lima entitas anak usahanya, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dana tersebut telah diserahkan secara penuh kepada Kejaksaan Agung, menandai kepatuhan Wilmar terhadap tuntutan yang ada.
Sementara itu, untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, proses pengembalian uang pengganti masih terus berjalan. Sutikno menegaskan kembali harapannya agar kedua grup tersebut dapat mengembalikan seluruh jumlah kerugian negara yang dituntut. Sebagai langkah strategis, pengembalian uang dari Wilmar Group ini telah diajukan Sutikno sebagai memori kasasi tambahan. Tujuannya adalah agar majelis hakim kasasi dapat menjadikan fakta pengembalian ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam putusan kasasi nantinya, yang diharapkan dapat berkontribusi untuk menutupi kerugian negara.
Tinggalkan Balasan