6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Dicokok KPK: Siapa Saja?

6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Dicokok KPK: Siapa Saja?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, enam orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) preservasi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. OTT ini berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2025. Publik menantikan pengungkapan identitas para tersangka dan detail keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

KPK berjanji akan membeberkan secara detail identitas keenam orang yang ditangkap, termasuk rangkaian kasus dan peran masing-masing. “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” lanjut Budi Prasetyo. Informasi ini tentu sangat dinantikan oleh masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rencananya, para tersangka akan tiba di Jakarta secara bertahap. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa empat tersangka dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.00 WIB. Sementara itu, dua tersangka lainnya baru akan tiba pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 01.00 WIB. Proses pemeriksaan intensif akan segera dilakukan setelah kedatangan para tersangka.

OTT ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK juga berhasil menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai daerah.

Dalam kasus sebelumnya di Ogan Komering Ulu, delapan orang ditangkap. Mereka terdiri dari NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat, tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, dan UM), serta seorang kontraktor. Kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU 2025 pada Januari 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada 16 Maret 2025, bahwa perwakilan DPRD meminta “jatah pokok pikiran” atau “pokir” sebagai imbalan atas pengesahan RAPBD OKU 2025. Jatah pokir tersebut kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar. Pembagiannya meliputi nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 5 miliar, sementara anggota mendapatkan Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *